Sebuah adagium hukum yang berbunyi begitu merdu, lex nemini operator iniquum, neminini facit injuriam; hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapa pun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapa pun. Kehadiran adagium tersebut sudah barang tentu akan memberikan ketenangan kepada siapapun atas suatu tindak penyelewengan atau kejahatan.
Belakangan, kehadiran adagium itu dalam kenyataannya, adagium itu seolah hanya menjadi nyanyian belaka. Apa yang dikatakannya tentang hukum nyaris tidak memberikan apa-apa. Dewasa ini yang terjadi malah sebaliknya, hukum justru terasa tidak adil. Ia malah dianggap sebagai bagian yang turut “memperkosa” kehidupan manusia dalam masyarakat.
Kenyataan yang terjadi belakangan ini disinyalir terjadi karena kualitas hukum berikut upaya penegakkan hukum itu sendiri. Pada lembaga peradilan, menimpakan vonis sesuai dengan asas kepastian hukum adalah keharusan, namun, manakala kepastian hukum hanya menjadi satu-satunya asas yang dipakai dalam memutus perkara, bukan tidak mungkin yang hadir malah ketidakadilan. Jika disigi ada berbagai kasus ketidakadilan akibat lembaga ini, sehingga memunculkan istilah peradilan sesat. Selain itu, masih terjadinya pengabaian atas laporan pelanggaran dari masyarakat oleh aparat kepolisian merupakan salah satu penyebab dari ambruknya konstruksi hukum di Indonesia. Yang paling parah, adalah kasus yang memperlihatkan pelanggaran itu sendiri justru dilakukan oleh mereka yang diharapkan dapat menegakkan hukum.
*** Dalam buku yang berasal dari serakan cacatan-catatan ini, penulis mencoba menelisik persoalan-persoalan itu; yaitu mengenai ‘perjalanan’ hukum dan penegakkan hukum di Indonesia. Buku ini terbagi ke dalam tiga bagian dan enan bab. Pada bagian awal, penulis mencoba mengajak berdiskusi kepada pembaca dengan penyajikan berbagai fenomena mengenai hukum yang terjadi di Indonesia. Di bagian kedua terdiri dari 4 bab, mencoba merunut landasan dari pelbagai teori sekaligus menganalisis ihwal fenomena hukum di Indonesia. Tetunya, pada bagian akhir, ada sebuah pemikiran untuk pembenahan mekanisme penegakkan hukum di Indonesia.